Setelah saya mencoba menelaah UU ITE (belum semuanya karena UUnya terlalu panjang dan rumit bagi saya yang awam hukum), saya berkesimpulan sementara bahwa UU ITE ini cuma merupakan alat penguasa untuk menghadapi pihak-pihak yang menentang kebijaksanaan (yang tidak bijak) yang telah diambilnya.
Juga merupakan alat bagi para pemilik modal untuk "menghajar" orang yang mencoba mengkritik mereka, contoh yang sedang berlangsung persidangannya adalah kasus Prita vs RS Omni Intl.
Selain itu, tampaknya UU ITE tidak perduli dengan spam, sehingga dalam pasal-pasal sekian banyaknya, tidak saya temukan pasal yang menyangkut praktek spamming.
Padahal spam merupakan salah satu penyakit kronis di internet.
Sebagai akibatnya lemahnya UU ITE terhadap spamming, beberapa perusahaan besar di Indonesia melakukan promosi mereka lewat spamming yang mereka beri nama keren yaitu "viral marketing"
Tak urung beberapa nama besar seperti Telkom Speedy, Yamaha dan Campina ikut dalam ajang spamming yang berkedok "viral marketing"
Dan hasilnya? Begitu banyak email yang diraup oleh perusahaan besar tersebut
dan orang-orang yang berpotensi menjadi spammer.
Akhirnya ada orang yang berbisnis menjual kumpulan email address tersebut untuk dijadikan sasaran promosi marketing bagi siapa pun yang membeli kumpulan email address tersebut.
Ngomong-ngomong, para wakil rakyat di DPR itu mengerti nggak sih tentang spam? Jangan-jangan sewaktu baca posting ini, para wakil rakyat yang terhormat itu mengira saya sedang membicarakan daging kalengan merk spam..... cape deh
