Saya mau bertanya tentang dasar hukum petugas bandara (bukan petugas imigrasi lho) untuk memeriksa passport seseorang dan juga keberadaan terminal 3 di Bandara Sukarno Hatta.
Belum lama ini, pembantu saya pulang dari Bangkok ke Jakarta.
Di Bandara Suvarnabhumi (Bangkok), dia diperlakukan dengan baik oleh para petugas bandara.
Tapi setibanya di Bandara Sukarno Hatta Jakarta, di mana dia tercatat sebagai warga negara asli (baca: pribumi), dia malah diperlakukan seperti warga kelas 2.
Sewaktu mau mengambil bagasinya (berarti sudah melewati screen imigrasi), dia didekati oleh petugas bandara yang menanyakan: "Kamu TKI ya?"
Dia jawab: "Bukan!"
Tapi si petugas bandara tidak mau mengerti, lalu meminta passport dan boarding pass untuk diperiksa.
Setelah memeriksa passport dan boarding pass, si petugas masih ngotot "menuduh" pembantu saya tersebut sebagai TKI.
Untung sebelumnya saya sudah menitipkan pembantu saya tersebut ke teman saya yang kebetulan sepesawat. Teman saya langsung bilang: "Dia bersama saya"
Baru lah pembantu saya dilepaskan oleh si petugas.
Pertanyaan saya:
- Apakah tindakan si petugas memang sesuai dengan prosedur/hukum yang berlaku?
- Saya tahu bahwa kalau pembantu saya mengaku bahwa dia TKI, maka akan langsung diangkut ke terminal 3. Apakah keberadaan terminal 3 tersebut memang ada dasar hukumnya?
- Mengapa para TKI diperlakukan berbeda (mereka mendapat perlakukan seperti halnya warga kelas 2 dibandingkan para penumpang pesawat lainnya. Bukankah mereka merupakan para pahlawan devisa?
Saya mengira bahwa kisah TKI yang dicokok di Bandara Sukarno-Hatta untuk dimasukkan ke terminal 3 sudah merupakan kisah masa lalu, tapi tampaknya praktek tersebut masih berlangsung sampai saat ini.
Setelah saya cari informasi di internet, ternyata gambaran suram tersebut masih ada: